GOLD PRICE IS IN YOUR HAND!!

Unduh gratis aplikasi pemantau harga emas kami, untuk pengguna BlackBerry klik http://www.salmadinar.com/ota dan pengguna Android klik http://www.salmadinar.com/android langsung dari device Anda

24hr Gold Dinar Chart

24hr Gold Dinar Chart

Jumat, 02 April 2010

Q & A : BUKANKAH MEMILIKI DINAR ITU SAMA DENGAN MENUMPUK HARTA ?


Q : Assalamualaikum. Pengen tanya dalam islam menimbun harta bukannya sesuatu kedzaliman ? Jika kita ingin menyimpan harta dalam bentuk dinar yang kita tahu harganya sangat menggiurkan, tapi kita telah membiarkan perekonomian terhenti karena uang yang kita timbun. Mohon diberikan penjelasan.

A : Wa'alaikumsalam. Menyimpan dengan menyisihkan sebagian harta yang kita peroleh adalah dianjurkan dalam Islam. Perencanaan finansial sendiri justru adalah bagian integral dari ajaran Islam, sebagaimana misalnya dijelaskan dalam Yusuf 43 – 48, yang garis besarnya menceritakan tentang raja yang bermimpi melihat “tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus; dan tuuh tangkai gandum yang hijau dan tujuh tangkai gandum lainnya yang kering” yang kemudia ditakwil oleh Nabi Yusuf AS berupa pesan “agar kamu bercocok tanam tujuh tahun (berturut-turut), kemudian apa yang kamu tuai hendaklah dibiarkan di tangkainya kecuali sedikit untuk dimakan. Setelah itu akan datang tujuh tahun yang sangat sulit, yang akan menghabiskan apa yang kalian simpan”.
Ayat diatas mengajarkan tentang perlunya menyisihkan sebagian harta sebagai upaya bersiap-siap menghadapi kondisi tak pasti. Dalam bahasa kita adalah menabung untuk masa depan.

Selain itu, dalam beberapa hadits, Islam mengajrkan pada kita bahwa perencanaan finansial terutama terkait dengan kewajiban untuk menafkahi diri sendiri, anak dan istri, serta kerabat. Seperti dalam hadits riwayat An-Nasa’i yang berbunyi “Utamakan dirimu sendiri, dan bersedekahlah atas dirimu”, dan Al-Baihaqi : “Setiap orang lebih berhak atas harta bendanya sendiri ketimbang orang tuanya, anaknya, dan manusia seluruhnya.”

Meski demikian, kita harus menyadari bahwa Islam juga memberi batasan-batasan yang jelas dalam mengelola harta, misalnya :
- Keyakinan bahwa harta yang diperoleh adalah kombinasi usahanya sebagai manusia dan pemberian Allah (Az-Zukhruf 32), sehingga agama menuntut harta kita untuk siap digunakan untuk kepentingan Islam di muka bumi (dalam bentuk amal harta seperti shadaqah, wakaf, dana jihad dan lainnya)
- Adanya hak orang lain dalam harta (Adz-Dzariyat 19)
- Harta tak boleh digunakan untuk belanja berlebihan dan hura-hura (Al-Ahqaaf 20)

Sehingga mengelola keuangan pada umumnya, dan menabung pada khususnya, adalah justru mulia, jika dibangun dengan kesadaran bahwa :
- Harta yang diberikan adalah amanah dari Allah, dan
- Harta adalah sarana untuk menggapai orientasi tertinggi kita yaitu surga
Dengan landasan itu, maka menabung kita akan diridloi Allah, misalnya diniatkan untuk :
- melunasi hutang jangka panjang,
- menunaikan ibadah haji (utk diri, pasangan, kerabat, atau orang tua),
- membiayai sekolah anak-anak di tingkat universitas,
- menyiapkan dana jihad (misalnya : pembangunan kampus penghapal Quran),
- penyiapan wakaf tunai atau wakaf tanah untuk perpustakaan Islam,
- tabungan hari tua saat pensiun, dll.

Dengan demikian, menabung dalam segala bentuknya akan baik. Baik dalam bentuk tabungan di bank, deposito, investasi di berbagai bentuk, emas batangan, ataupun Dinar. Jadi Dinar atau emas adalah hanya salah satu bentuk penyelamatan harta.

Terlebih dalam kehidupan modern yang kita jalani sekarang, dimana kesehatan kita tak selamanya baik, nilai uang terus turun, beban hidup makin tinggi (harga-harga naik, sumber daya makin langka), bencana yang sering terjadi, dan keinginan untuk memberikan manfaat kepada orang-orang terdekat sepeninggal kita, maka pengelolaan keuangan baik menjadi makin penting.

Pertanyaannya kemudian adalah apakah kita akan :
1. menabung dalam berbagai bentuk pilihan tabungan uang kertas yang nilainya terus tergerus inflasi (naiknya harga) dan depresiasi (melemahnya nilai tukar mata uang kita terhadap mata uang asing), atau
2. menabung dalam komoditas yang jelas dianjurkan dan disebut sebagai 'alat penakar yg adil' berupa emas dan perak.

Karena kemudian ada kaidah agar kita “menjaga harta yang telah dikumpulkannya dari berbagai resiko yang dihadapi” sebagaimana disebutkan dalam sebuah Hadits Riwayat Muslim, maka tentu saja kita akan memilih yang no (2) yaitu emas ataupun perak. Apalagi kemudian, selain kita menyimpan Dinar untuk membangun ketahanan ekonomi rumah tangga, juga dimaksudkan untuk mempersiapkan dinar sebagai alat tukar yang fitrah, untuk digunakan nanti ketika Islam makin tegak memakmurkan bumi. Alangkah bagusnya.

Kita malah bisa jatuh ke dalam kedzaliman jika menyimpan hasil jerih payah kita dalam bentuk uang kertas (contoh tabungan) yang sebetulnya menghancurkan ketahanan ekonomi kita.

Mengenai menumpuk harta, benar adanya bahwa ada kaidah yang melarang untuk menumpuk harta dan membiarkannya berputar di kalangan yang mampu saja (Al-Hasyr : 7), sehingga jika kita memiliki harta berlebih, boleh pula dialokasikan utk membiayai / memodali usaha di sektor riil yang produktif, dimana manfaatnya dirasakan langsung secara luas ke masyarakat.

Namun jika tak bisa, Islam juga telah menyiapkan mekanismenya, yaitu dipungutnya zakat. Setiap 20 Dinar yang tersimpan setahun, atau Dirham (perak) sebanyak 200 Dirham, maka kita wajib dipungut 2,5% nya untuk disalurkan ke masyarakat melalui lembaga amil zakat (LAZ) yang credible.
Jadi itulah indahnya, Islam membebaskan kita dengan berbagai pilihan pengelolaan harta, termasuk menyiapkan rambu-rambu untuk setiap pilihannya, juga menetapkan mekanisme aliran hartanya. Semuanya dibingkai dalam keagungan pengabdian pada Allah.

Allahua'lam.

Jangan Lupa Zakat !


Zakat, yang makna secara bahasanya adalah berarti ‘berkah, tumbuh, bersih dan baik’, sekalipun dibahas di dalam pokok bahasan peribadatan, karena dipandang bagian yang tidak terpisahkan dari shalat, sesungguhnya merupakan bagian system social-ekonomi Islam, dan oleh karena itu dibahas di dalam buku-buku tentang strategi hukum dan ekonomi.

Jika ekonomi modern (baca : ekonomi kapitalis) memandang bahwa BUNGA (interest) adalah pelumas yang memuluskan kerja elemen-elemen ekonomi, Islam memiliki mekanisme ZAKAT yang tidak hanya menjawab persoalan gap-kesejahteraan yang terjadi di masyarakat dalam jangka pendek, namun juga sesungguhnya menghidupkan perekonomian dalam jangka panjang. Dana zakat yang dikumpulkan, dikelola dan disalurkan dengan professional oleh lembaga amil yang amanah akan membawa manfaat lebih dari sekedar memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan dan pakaian para mustahik (penerima zakat), namun bisa mewujudkan perbaikan ekonomi di segala lini secara menyeluruh.

Sebagaimana kita ketahui, objek zakat sebagaimana diuraikan di Al-Quran surat At-Taubah : 60 adalah para fakir dan miskin, pengurus zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit hutang, untuk perjuangan di jalan Allah dan para ibnu sabil (yang sedang dalam perjalanan). Solusi zakat bagi seluruh mustahik ini adalah langkah ‘penyembuhan’ dan ‘penyeimbangan’ ekonomi. Kondisi masyarakat yang makin sejahtera dan mandiri adalah landasan utama ekonomi yang baik, makmur dan mensejahterakan. Dengan menggabungkan zakat dengan berbagai aktivitas penggerak ekonomi Islam yang lain, maka ekonomi negara akan berjalan baik dan ekonomi berbasis riba akan tersingkir secara sendirinya.

Terlebih lagi kategori “perjuangan di jalan Allah” sebagaimana penjelasan Dr. Yusuf Qardhawi di kitab “Hukum Zakat” sesungguhnya dapat diperluas ke berbagai keperluan, semisal layanan kesehatan untuk masyarakat miskin, bantuan ke lokasi bencana alam, layanan pendidikan gratis ataupun beasiswa bagi masyarakat tak mampu, pengentasan kemiskinan para gelandangan, peningkatan skill para pelaku usaha kecil, maka dapat kita bayangkan betapa luas dan luar biasanya manfaat zakat. Dan kita makin memahami dan meyakniki betapa Islam begitu lengkap dan sempurna dalam memberikan solusi permasalahan manusia.

Sebagai sebuah simpanan / harta, Dinar juga adalah objek zakat. Syariat mewajibkan zakat untuk emas dan perak jika berbentuk UANG, LEBURAN LOGAM (TIBR), dan juga jika berbentuk BEJANA, SOUVENIR, UKIRAN atau PERHIASAN. Alasan wajibnya zakat uang (emas dan perak, atau Dinar dan Dirham) ada pada QS At-Taubah : 34 – 35 dan hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah yang singkatnya berbunyi “Tiadalah bagi pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya untuk menzakatkan keduanya, melainkan di hari kiamat ia didudukkan di atas pedang batu yang lebar dalam neraka, maka dibakar……”

BESAR ZAKAT UANG EMAS DAN PERAK : Sebagaimana telah menjadi kesepakatan kaum Muslimin atas kewajiban zakat uang, maka telah disepakati ukuran besaran zakatnya sendiri, baik untuk Dinar maupun Dirham yaitu 2,5%, sebagaimana disebutkan dalam Al-Mughni dimana Rasulullah SAW menyebutkan “pada riqqah 2,5%”

NISAB : Nisab berarti kepemilikan harta senilai minimal tertentu yang membuat pemiliknya tergolong ‘mampu’ dan karena itu kemudian kepadanya ‘wajib berzakat’. Perhitungan harta yang disimpan dalam bentuk Dinar dan Dirham lebih mudah dihitung, karena hukum asal perhitungan zakat harta dalam bentuk uang adalah dalam Dinar dan Dirham.
Nisab emas adalah 20 Dinar (atau setara 4,25 x 20 = 85 gram emas), dan nisab perak adalah 200 Dirham (atau setara 2,975 x 200 = 595 gram perak).
Mengenai nisab diatas diterangkan dalam berbagai hadits yang diriwayatkan Hasan Basri, Atha, Az-Zuhri, Sulaiman bin Harb, Ayyub dan Sakhtani.

Hadits yang paling jelas adalah riwayat Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib “Bilai kau mempunyai 200 Dirham dan sudah cukup masanya setahun, maka zakatnya adalah 5 Dirham. Dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 Dinar dan masanya cukup setahun, maka zakatnya adalah 0,5 Dinar”

Demikian Islam mengatur Zakat Dinar dan Dirham.

Dan menyimpan Dinar serta Dirham secara berlebihan, diluar yang diperuntukkan sebagai rencana jangka panjang keluarga, sesungguhnya tidak termasuk yang dianjurkan. Islam justru menganjurkan simpanan itu dibuat produktif dan dikembangkan. Bahkan Nabi SAW pun memerintahkan agar harta yang dikelola untuk anak yatim-pun diputar agar berkembang. Jika tidak, Islam punya mekanisme ‘memaksa’ harta itu dikeluarkan agar harta itu beredar di masyarakat, yaitu dengan mekanisme ZAKAT.