GOLD PRICE IS IN YOUR HAND!!

Unduh gratis aplikasi pemantau harga emas kami, untuk pengguna BlackBerry klik http://www.salmadinar.com/ota dan pengguna Android klik http://www.salmadinar.com/android langsung dari device Anda

24hr Gold Dinar Chart

24hr Gold Dinar Chart

Minggu, 11 Juli 2010

DINAR untuk DUNIA


written by Endy Junaedy Kurniawan

Dinar adalah kata yang dikenal di seluruh dunia. Tentu saja Dinar dan Dirham Islam yang berbahan intrinsik Emas (22 Karat - 4,25 gram) dan Perak (murni - 2,975 gram). Bukan Dinar dan Dirham yang dijadikan label mata uang negara tertentu di beberapa negara timur tengah, yang pada dasarnya adalah mata uang kertas atau logam biasa. Dinar dan Dirham menyebarluas penggunaannya dan menjadi standar nilai tukar 3/5 bagian bumi ini, dimana kekhalifahan Islam membentang mulai Spanyol hingga ke Asia Tenggara. Maroko hingga Maluku. Palestina hingga Papua.

Satu Dinar di negara manapun adalah emas berbentuk koin dengan berat 4,25 gram, dan kadar emas 22 Karat. Standar warisan Umar ibn Khattab ini hingga sekarang menjadi acuan negara muslim manapun yang memproduksi Dinar secara lokal. Negara-negara tersebut mencetak dengan terbatas dan baru untuk konsumsi komunitas muslim.

Di Indonesia, Dinar dan Dirham dicetak oleh Unit Logam Mulia PT Aneka Tambang (ANTAM) semenjak awal tahun 2000. Sementara peredarannya sendiri (mayoritas tidak diedarkan oleh ANTAM melainkan oleh mata rantai distribusi komunitas penyimpan dan pengguna Dinar dan Dirham) mencapai Afrika Selatan, Malaysia, Brunei, Amerika dan Inggris. Pada Agustus 2003, Malaysia mencetak Dinarnya sendiri. Tak beda sama sekali dengan produksi Indonesia. Mengapa ? Karena acuannya satu yaitu Dinar yang telah distandarisasi oleh Umar ibn Khattab, yang mana bahkan berlaku terus hingga kekhalifahan Turki Ustmani sebelum runtuh hampir seabad lalu.

Kita mengenal dua fungsi uang yang lain yaitu “store of value” atau penyimpan nilai dan “medium of exchange” yaitu sebagai alat pertukaran atau transaksi. Sebagai store of value, Dinar ‘jagoannya’. Karena kandungan intrinsiknya adalah emas, maka tabiat emas-lah yang berlaku terhadapnya. Naik hingga rata-rata 25% nilainya per tahun. Bagaimana dengan uang kertas ? Dari tahun ke tahun nilai uang kertas turun daya belinya. Inflasi rata-rata adalah 10% per tahun. Belum lagi jika dikurskan dengan mata uang asing, mata uang Rupiah tertekan makin dalam. Sebagai “store of value”, uang kertas ‘nggak banget’ !

Jadi Dinar sejauh ini telah menjalankan 2 fungsi uang yaitu “unit of account” dan juga sebagai “store of value”. Bagaimana sebagai “medium of exchange” ? Disinilah problemnya. Undang-Undang Mata Uang banyak negara melarang transaksi dengan mata uang lain selain mata uang resmi negara tersebut, dengan alasan ‘menegakkan kedaulatan’. Kita tentu tahu bahwa negara-negara anggota IMF dikendalikan lalu lintas uangnya, cadangan emasnya, dan lain-lain. Sehingga upaya menggunakan Dinar secara terbuka tak dapat berjalan dengan baik. UU Mata Uang mengenakan pasal subversif bagi siapapun yang menggunakan medium selain mata uang asli negara dalam transaksinya.

Alhasil, saat ini kita masih harus memposisikan Dinar sebagai investasi, atau perhiasan dan koleksi.

Akan tetapi, arus bawah di masyarakat bekerja dengan caranya sendiri. Dalam komunitas-komunitas dalam lingkup yang makin meluas, Dinar dan Dirham makin sering digunakan untuk bertransaksi, dana zakat dan shadaqoh, membayar gaji pegawai, membeli kambing dan sapi untuk qurban, hadiah dan mahar.

Jika dalam lingkup terkecil saja Dinar dan Dirham dapat diterima, maka demikian juga yang seharusnya terjadi di komunitas muslim yang lebih luas dan telah punya pemahaman yang sama, di negara manapun, baik untuk transaksi maupun untuk diperjual-belikan. Perlu dipertegas pula bahwa emas adalah bahasa yang dimengerti universal. Dalam bentuk, desain dan ukuran apapun sesungguhnya emas dapat diterima di budaya dan lokasi manapun.

Komunitas muslim di Jerman, kabarnya telah terbiasa menggunakan Dirham sebagai alat transaksi diantara mereka ketika berbelanja, dan minum kopi.

Bank Islam Dubai, telah pula menjadikan Dinar dan Dirham sebagai komoditas yang telah beredar dalam pasar terbuka valuta asing.

Wallahua’lam

Minggu, 04 Juli 2010

SYUKURLAH, ONGKOS NAIK HAJI TERUS TURUN


written by : Endy Junaedy Kurniawan

Judul boleh provokatif, tapi benarkah ? Benar dan Salah.
Salah jika kita menilainya dengan uang kertas.
Benar jika kita memvaluasinya dengan Dinar / Emas.

Kira-kira setahun yang lalu kita pernah mengangkat tema yang mirip dengan judul 'Emak, Naik Hajilah dengan Menabung Dinar'.
Sekarang kita angkat lagi masalah ini, karena hampir sebagian besar ummat muslim di Indonesia menabung dalam jangka waktu cukup panjang untuk berhasil berangkat haji. Sedikit demi sedikit menyisihkan dari keuntungan perdagangan, gaji sebagai karyawan, maupun hasil panen pertanian.
Selain itu, haji adalah ibadah yang 'seputaran' kita. Datanya terbuka dan kita semua tahu.
Mungkin ada diantara kita yang menabung mulai biaya haji Rp 8 juta, hingga kini sekitar Rp 34 juta, dan belum juga berangkat.
Akhirnya dengan terpaksa jual asset untuk menutup kekurangan, lahan pertanian misalnya. Fine. Lunaslah biaya haji, lalu kita masih harus menunggu 4 - 5 tahun untuk masuk quota. Dalam proses menunggu itu, bisa saja biaya haji naik lagi. Buntung, apalagi lahan pertanian sudah ludes terjual.

Awareness ini perlu terus dibangun agar kita bisa mengalokasikan dana untuk menabung haji dengan lebih tepat.
Makin panjang perencanaan keuangan, contohnya untuk berhaji ini, makin pas dan menguntungkan jika kita menabung Dinar / emas.
Haji adalah ibadah total, kita harus mengerahkan energi spiritual, juga fisik dan finansial. Biarlah kita menabung dengan cara yang baik dan menguntungkan, agar sisa waktu persiapan kita bisa diarahkan untuk persiapan spiritual dan fisik secara optimal.

__

Hampir setiap tahun, ONH (Ongkos Naik Haji), atau sekarang disebut BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) naik antara 7% - 10%.
Penyebabnya macam-macam : kenaikan harga pelayanan ibadah haji (biaya pemondokan, kesehatan dan transportasi) yang ditetapkan negara Arab Saudi, harga minyak (harga minyak mempengaruhi biaya avtur pesawat, sehingga mempengaruhi pula biaya tiket), serta kurs rupiah yang melemah terhadap US Dollar.
Yang terakhir ini penyebab paling menakutkan yang bisa memicu naiknya harga ONH hingga berlipat-lipat.

Tahun 1970 Ongkos Naik Haji hanya Rp 182.000.
Tahun 1988, hampir dua puluh tahun setelahnya, ONH adalah Rp 4.780.000
Pada 1998, ONH senilai Rp 8.805.000
Persis tahun berikutnya, 1999 - 2000, setelah terjadi krisis ekonomi besar yang melanda Indonesia dan dunia, biaya haji naik hingga Rp 21,5 juta.
Pada 2008, ONH menjadi 32.400.000.
Tahun ini, ONH sekitar Rp 34 juta.

Sebaliknya dengan menabung dalam Dinar emas, ONH terus turun. ONH dengan Dinar mengalami penurunan rata-rata 12%-20% per tahun.

Menabung dalam bentuk uang kertas menghadapi banyak ketidakpastian yaitu :
1. Kenaikan biaya layanan haji itu sendiri
2. Kurs mata uang rupiah terhadap mata uang lain, terutama US Dollar. Hampir seluruh komponen pelayanan haji tergantung pergerakan US Dollar.
3. Inflasi dalam negeri yang mempengaruhi naiknya harga komponen layanan haji

Di sisi lain, penguatan emas berkebalikan dengan memburuknya kondisi ekonomi. Berapapun tingkat kenaikan biaya haji, buying power Dinar emas terus menguat.

Jika ONH harus naik 10% sekalipun, Dinar emas yang naik hingga 25% per tahun tetap bisa melewatinya.
Bahkan se-ekstrim krisis 1997/1998 sekalipun, ketika ONH naik 3 kali lipat, daya beli emas naik hingga 4 kali lipat.
Ketika pada 1998 seorang dengan dana Rp 9 juta sudah siap berhaji ternyata harus gigit jari karena biaya haji naik tiga kali lipatnya, orang-orang yang menyimpan emas untuk biaya hajinya justru bisa berangkat haji bersama 1 orang lainnya.

Dengan memperhitungkan ONH dan pergerakan harga Dinar emas, mari kita perhatikan data historis tabungan haji dalam bentuk Dinar :

ONH tahun 1997 (sebelum terjadi krisis) : 97 Dinar (ketika itu harga Dinar adalah Rp 94.000)
ONH tahun 2000 : 70 Dinar
ONH Tahun 2003 : 50 Dinar
ONH Tahun 2007 : 30 Dinar
ONH Tahun 2010 : 22 Dinar (saat ini harga Dinar adalah berkisar Rp 1.500.000)

Situasi inilah yang menjadi dasar 'shahih'nya fakta bahwa jika menabung dalam uang kertas, besar kemungkinan seumur hidup Anda tak akan bisa naik haji sama sekali.
Katakanlah seorang pekerja dengan penghasilan sangat minim, tapi sangat bersungguh-sungguh ingin berhaji dan menabung mulai tahun 1985 s.d 1999 (13 tahun), berhasil mengumpulkan Rp 9.000.000.
Akan tetapi pada tahun 1999 ONH naik berlipat 3, dari Rp 8,8 juta menjadi Rp 21,5 juta.

Dengan pola menyisihkan penghasilan yang sama dalam bentuk tabungan, bisa jadi hingga sekarang dia tak akan bisa berhaji, karena ONH telah mencapai Rp 34 juta.
Seandainya pada tahun 1998 dia 'hijrah' ke Dinar untuk hajinya, maka pada tahun ini dia bisa berangkat haji berempat.
Mengapa ? Karena dana Rp 8,8 juta pada tahun 1998 bisa membeli 97 Dinar.
Sementara saat ini, untuk berhaji hanya perlu 22 keping Dinar.

Bahkan Anda yang menabung dengan Dinar emas untuk haji, bisa meningkatkan kualitas hajinya.
Apabila trend harga Dinar emas insha Allah berlanjut, kita bisa pergi haji hanya dengan 10 Dinar saja pada tahun 2015 – atau ONH plus hanya dengan sekitar 20 Dinar saja.

Keputusan harus Anda ambil. Dengan Dinar - mata uang emas yang daya belinya tidak pernah rusak oleh inflasi maupun faktor nilai tukar, perencanaan haji Anda menjadi jauh lebih aman.

Catatan :
- Jamaah haji juga perlu biaya-biaya lain di luar ONH atau BPIH. Yaitu biaya bimbingan haji (jika masuk dalam rombongan/kafilah), perlengkapan haji, dan biaya yang ditinggalkan untuk kebutuhan keluarga selama berhaji
- Setidaknya dalam kondisi sekarang, perlu tambahan dana sekita Rp 10 juta di luar BPIH
- Tambahan biaya ini juga perlu diperhitungkan dalam merencanakan / menabung untuk haji

Wallahua'lam