Salma Dinar adalah distributor Dinar, Dirham dan Emas batangan produksi ANTAM. Hubungi kami & SentraDinar untuk mengikuti PROGRAM KHUSUS CICIL DINAR & EMAS BATANGAN - FLAT RATE, KERJASAMA DENGAN BANK SYARIAH MANDIRI
GOLD PRICE IS IN YOUR HAND!!
Unduh gratis aplikasi pemantau harga emas kami, untuk pengguna BlackBerry klik http://www.salmadinar.com/ota dan pengguna Android klik http://www.salmadinar.com/android langsung dari device Anda
24hr Gold Dinar Chart
Selasa, 29 September 2009
BI Disinyalir Ubah PBI Demi Selamatkan Bank Century
Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) disinyalir telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan kesalahan penilaian dalam penyelamatan PT Bank Century (Century) yang menghabiskan dana hingga Rp 6,7 triliun.
Hal tersebut tertuang dalam evaluasi hasil laporan audit interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi XI DPR-RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2009) malam.
Dalam paparan Komisi XI dijelaskan, BI memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 632 miliar kepada Bank Century namun dilakukan disaat Bank Century memiliki Rasio Kecukupan Modal (CAR) yang rendah.
"Hal ini dilakukan BI dengan sebelumnya mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang CAR dimana ada perubahan syarat kepada yang mendapatkan FPJP. Sebelum dikeluarkannya PBI ini, FPJP diberikan kepada Bank yang memiliki CAR 8 persen namun diganti melalui PBI ini, yang mendapat FPJP yakni bank dengan CAR positif saja," papar Anggota Komisi XI, Drajad Wibowo di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (29/09/2009) malam.
Drajad melanjutkan, hal ini menunjukan ada indikasi perubahan PBI ini semata hanya untuk 'menggolkan' pengucuran FPJP kepada Bank Century sehingga BI merubah ketentuan permodalan.
Selain itu, kesalahan penilaian terjadi pada saat dilakukan bailout yang memakan dana hingga Rp 6,7 triliun dari perkiraan awal yang hanya senilai Rp 632 miliar.
"KSSK telah menyetujui begitu saja penyertaan modal sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga mencapai Rp 6,7 triliun. Padahal sebelumnya diperkirakan hanya Rp 632 miliar. Hal ini indikasinya kepada kesalahan penilaian," papar Drajad.
Ditempat yang sama Ketua Komisi XI, Ahmada Hafiz Zawawi juga perubahan peraturan PBI yang mengubah ketentuan CAR seharusnya ada konsultasi dengan DPR.
"Kita tidak pernah ada rapat dengan BI, kalau ada perubahan tentang PBI yang bersifat stategis dan berdampak luas seharusnya ada konsultasi dengan DPR. Ini sepertinya ada hal yang mengindikasikan perubahan PBI no 10 tersebut tentang CAR, dilakukan khusus hanya agar Century bisa mendapatkan fasilitas FPJP," tandasnya.
Ia juga menegaskan kesalahan penilaian tersebut menyebabkan kerusakan Bank Century selanjutnya dianggal sistemik.
"Kalau tadi tidak terdapat kesalahan penilaian maka tidak akan terjadi pengeluaran sebanyak ini, yang dilakukan oleh LPS melalui pemberian modal sementara," jelasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Comment