Salma Dinar adalah distributor Dinar, Dirham dan Emas batangan produksi ANTAM. Hubungi kami & SentraDinar untuk mengikuti PROGRAM KHUSUS CICIL DINAR & EMAS BATANGAN - FLAT RATE, KERJASAMA DENGAN BANK SYARIAH MANDIRI
GOLD PRICE IS IN YOUR HAND!!
Unduh gratis aplikasi pemantau harga emas kami, untuk pengguna BlackBerry klik http://www.salmadinar.com/ota dan pengguna Android klik http://www.salmadinar.com/android langsung dari device Anda
24hr Gold Dinar Chart
Minggu, 28 Maret 2010
Praktek Ta’awun dalam Jual-Beli Dinar
Sebagai objek investasi (bukan dalam konteks alat transaksi / medium of exchange), ada praktek jual-beli Dinar dan Dirham yang mungkin dinilai tak lazim, yang berlaku diantara para pengguna / konsumen Dinar dan Dirham, terutama di pandangan para ‘pemula’ dalam investasi Dinar maupun Dirham. Praktek ini adalah jual-beli langsung antar konsumen, ketika ada salah satu konsumen memerlukan uang kertas dan untuk itu ia perlu melepas Dinar ataupun Dirham yang dimilikinya. Inilah praktek Ta’awun atau tolong-menolong antara sesama pengguna Dinar.
Berbagai tulisan kami yang lain telah menjelaskan tentang liquiditas Dinar dibanding investasi emas jenis lain. Dan memang pada kenyataan di lapangan, Dinar sangat mudah dicairkan pada saat sangat dibutuhkan oleh pemiliknya. Acuan harganya standar dan transparan, sehingga menimbulkan rasa aman dan percaya dalam transaksi.
Sebagaimana terjadi dalam praktek, begitu seseorang membeli atau berinvestasi dalam Dinar, biasanya ia akan di-maintain dalam suatu komunitas pengguna Dinar. Komunitas ini, karena terikat dengan semangat dan motivasi yang sama, baik secara vertikal (dengan agen/wakala) maupun horizontal (dengan sesame pengguna Dinar) akan melakukan berbagai tukar-menukar informasi, saling menyemangati dan menasihati. Melalui komunitas ini pula informasi tentang jual-beli Dinar antar konsumen muncul, bisa langsung berkomunikasi antar konsumen maupun difasilitasi oleh agen atau moderator.
Rule dalam jual-beli Dinar adalah adanya selisih 4% (adanya selisih ini diantaranya bertujuan untuk menghindari aksi trader yang berniat spekulatif) antara nilai jual dan beli. Jadi jika konsumen membeli Dinar kemudian menjualnya pada saat yang sama ketika harga belum bergerak, maka ada nilai sebesar minus (loss) 4% yang harus ditanggungnya, jika ia menjualnya kembali ke agen / wakala. Tentu loss ini insha Allah tak terjadi jika Dinar itu dimiliki dalam jangka menengah, minimal 6 bulan, karena seperti kita ketahui dalam jangka menengah itu nilai Dinar dan emas pada umumnya telah lebih tinggi dibanding saat pembelian.
Untuk menghindari pembelian dengan harga “beli” yang relative rendah oleh agen, maka ada mekanisme lain yang bisa digunakan, yaitu menjual Dinar tersebut ke sesama pengguna Dinar. Mekanismenya bisa dengan menghubungi agen atau wakala (tanpa fee atau gratis) untuk dicarikan pembeli. Atau bisa juga menginformasikan langsung ke sesama pengguna Dinar yang dikenal.
Bagaimana dengan harga kesepakatannya ? Harga yang digunakan adalah fleksibel, yaitu harga disepakati oleh pembeli dengan penjual, yang jelas tidak serendah jika dibeli oleh agen. Katakanlah jika dijual kembali ke agen adalah X minus 4%, maka harga penawaran bisa diset di X minus 2%, minus 1% atau bahkan minus 0.5%. Penjual dan pembeli pun bisa melakukan negosiasi langsung.
Praktik ini, meski mungkin dinilai tak lazim, telah terbukti membawa berbagai manfaat, yaitu :
1. Membangun ukhuwah dan saling menguatkan perekonomian sesama muslim. Dimana kita temui saudara kita memerlukan dana tunai, maka kita bantu meringankannya dengan membeli asset yang ia miliki. Dengan demikian, ini menjadi ladang amal bagi kita serta menumbuhkan empati serta rasa saling peduli dalam kerangka Ta’awun (tolong menolong) diantara sesama muslim.
2. Membuat penjual (pemilik Dinar) dan pembeli senang, karena penjual (pemilik Dinar) bisa menjual assetnya di harga yang baik (tidak serendah jika dijual kembali ke Agen). Demikian juga pembeli, bisa memiliki Dinar di harga sedikit lebih rendah dibandingkan jika membeli melalui Agen. Terciptanya saling senang tentu berbalaskan kebaikan bagi siapapun yang terlibat dalam transaksi itu : pembeli, penjual maupun agen yang memfasilitasi terjadinya transaksi.
3. ‘Memaksa’ emas tetap beredar di masyarakat. Bagaimanapun, menahan agar emas atau Dinar tetap berputar di masyarakat, lebih baik dibanding emas harus ‘parkir’ terlebih dahulu di lemari besi Agen Dinar. Kita tahu, ada isyu penguasaan asset riil (yaitu emas) yang perlu kita dorong diantara umat Islam. Dan dengan membuat Dinar tetap beredar dan dicadangkan sebanyak mungkin berada di tangan kaum Muslimin, itu sama halnya memperkuat ketahanan ekonomi umat Islam keseluruhan.
Praktik serupa (jual-beli antar konsumen), relatif lebih sulit terjadi dengan emas bentuk lain seperti perhiasan atau batangan. Selain terkendala dengan keaslian emasnya (kecuali emas LM yang disertai sertifikat dan kuitansi), harga yang variatif (tidak ada standar yang digunakan sebagai acuan, terlebih untuk kasus penjualan ke toko emas), juga disebabkan faktor sulit bertemunya kebutuhan dan penawaran dikarenakan emas dalam bentuk selain dinar tidak dalam bentuk ‘unit account’/satuan hitung yang memudahkan. Makin berat emas yang kita miliki (misal dengan berat 100 gram), makin sulit emas itu laku karena permintaan dan daya beli umum di masyarakat adalah pecahan 5 – 10 gram. Padahal untuk emas batangan Logam Mulia, harga resmi pecahan kecil yang lebih liquid lebih mahal per gramnya dibanding pecahan besar. Terlebih lagi jika dalam bentuk emas perhiasan, model perhiasannya sendiri sifatnya personal, sehingga bisa jadi tak diminati sesama pengguna emas lainnya.
Meski demikian, tetap perlu ditekankan bahwa penjualan emas dalam bentuk non-Dinar tetap bisa berlangsung, yakni melalui agen / toko tempat membeli, ataupun ke Pegadaian maupun Bank Syariah yang menawarkan banyak jasa gadai emas.
Allahua'lam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Comment