GOLD PRICE IS IN YOUR HAND!!

Unduh gratis aplikasi pemantau harga emas kami, untuk pengguna BlackBerry klik http://www.salmadinar.com/ota dan pengguna Android klik http://www.salmadinar.com/android langsung dari device Anda

24hr Gold Dinar Chart

24hr Gold Dinar Chart

Jumat, 02 April 2010

Jangan Lupa Zakat !


Zakat, yang makna secara bahasanya adalah berarti ‘berkah, tumbuh, bersih dan baik’, sekalipun dibahas di dalam pokok bahasan peribadatan, karena dipandang bagian yang tidak terpisahkan dari shalat, sesungguhnya merupakan bagian system social-ekonomi Islam, dan oleh karena itu dibahas di dalam buku-buku tentang strategi hukum dan ekonomi.

Jika ekonomi modern (baca : ekonomi kapitalis) memandang bahwa BUNGA (interest) adalah pelumas yang memuluskan kerja elemen-elemen ekonomi, Islam memiliki mekanisme ZAKAT yang tidak hanya menjawab persoalan gap-kesejahteraan yang terjadi di masyarakat dalam jangka pendek, namun juga sesungguhnya menghidupkan perekonomian dalam jangka panjang. Dana zakat yang dikumpulkan, dikelola dan disalurkan dengan professional oleh lembaga amil yang amanah akan membawa manfaat lebih dari sekedar memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan dan pakaian para mustahik (penerima zakat), namun bisa mewujudkan perbaikan ekonomi di segala lini secara menyeluruh.

Sebagaimana kita ketahui, objek zakat sebagaimana diuraikan di Al-Quran surat At-Taubah : 60 adalah para fakir dan miskin, pengurus zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit hutang, untuk perjuangan di jalan Allah dan para ibnu sabil (yang sedang dalam perjalanan). Solusi zakat bagi seluruh mustahik ini adalah langkah ‘penyembuhan’ dan ‘penyeimbangan’ ekonomi. Kondisi masyarakat yang makin sejahtera dan mandiri adalah landasan utama ekonomi yang baik, makmur dan mensejahterakan. Dengan menggabungkan zakat dengan berbagai aktivitas penggerak ekonomi Islam yang lain, maka ekonomi negara akan berjalan baik dan ekonomi berbasis riba akan tersingkir secara sendirinya.

Terlebih lagi kategori “perjuangan di jalan Allah” sebagaimana penjelasan Dr. Yusuf Qardhawi di kitab “Hukum Zakat” sesungguhnya dapat diperluas ke berbagai keperluan, semisal layanan kesehatan untuk masyarakat miskin, bantuan ke lokasi bencana alam, layanan pendidikan gratis ataupun beasiswa bagi masyarakat tak mampu, pengentasan kemiskinan para gelandangan, peningkatan skill para pelaku usaha kecil, maka dapat kita bayangkan betapa luas dan luar biasanya manfaat zakat. Dan kita makin memahami dan meyakniki betapa Islam begitu lengkap dan sempurna dalam memberikan solusi permasalahan manusia.

Sebagai sebuah simpanan / harta, Dinar juga adalah objek zakat. Syariat mewajibkan zakat untuk emas dan perak jika berbentuk UANG, LEBURAN LOGAM (TIBR), dan juga jika berbentuk BEJANA, SOUVENIR, UKIRAN atau PERHIASAN. Alasan wajibnya zakat uang (emas dan perak, atau Dinar dan Dirham) ada pada QS At-Taubah : 34 – 35 dan hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah yang singkatnya berbunyi “Tiadalah bagi pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya untuk menzakatkan keduanya, melainkan di hari kiamat ia didudukkan di atas pedang batu yang lebar dalam neraka, maka dibakar……”

BESAR ZAKAT UANG EMAS DAN PERAK : Sebagaimana telah menjadi kesepakatan kaum Muslimin atas kewajiban zakat uang, maka telah disepakati ukuran besaran zakatnya sendiri, baik untuk Dinar maupun Dirham yaitu 2,5%, sebagaimana disebutkan dalam Al-Mughni dimana Rasulullah SAW menyebutkan “pada riqqah 2,5%”

NISAB : Nisab berarti kepemilikan harta senilai minimal tertentu yang membuat pemiliknya tergolong ‘mampu’ dan karena itu kemudian kepadanya ‘wajib berzakat’. Perhitungan harta yang disimpan dalam bentuk Dinar dan Dirham lebih mudah dihitung, karena hukum asal perhitungan zakat harta dalam bentuk uang adalah dalam Dinar dan Dirham.
Nisab emas adalah 20 Dinar (atau setara 4,25 x 20 = 85 gram emas), dan nisab perak adalah 200 Dirham (atau setara 2,975 x 200 = 595 gram perak).
Mengenai nisab diatas diterangkan dalam berbagai hadits yang diriwayatkan Hasan Basri, Atha, Az-Zuhri, Sulaiman bin Harb, Ayyub dan Sakhtani.

Hadits yang paling jelas adalah riwayat Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib “Bilai kau mempunyai 200 Dirham dan sudah cukup masanya setahun, maka zakatnya adalah 5 Dirham. Dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 Dinar dan masanya cukup setahun, maka zakatnya adalah 0,5 Dinar”

Demikian Islam mengatur Zakat Dinar dan Dirham.

Dan menyimpan Dinar serta Dirham secara berlebihan, diluar yang diperuntukkan sebagai rencana jangka panjang keluarga, sesungguhnya tidak termasuk yang dianjurkan. Islam justru menganjurkan simpanan itu dibuat produktif dan dikembangkan. Bahkan Nabi SAW pun memerintahkan agar harta yang dikelola untuk anak yatim-pun diputar agar berkembang. Jika tidak, Islam punya mekanisme ‘memaksa’ harta itu dikeluarkan agar harta itu beredar di masyarakat, yaitu dengan mekanisme ZAKAT.

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum wr.wb,
    Bpk Dirhamsyah yang kami hormati,saya sudah mempunyai dinar krg lebih sebanyak 30 Dinar dari program Gerai Dinar.Untuk selanjutnya dinar saya tersebut sudah saya daftarkan juga untuk mengikuti program I qirad dan alhamdulillah s/d saat ini menurut saya cukup bagus pelayanan dan perkembangannya.
    Niat utama saya membeli dinar tersebut adalah sebagai tabungan di masa depan ( salah satunya untuk biaya pendidikan anak-anak saya )yang bersifat lindung nilai ( hedging ) karena menurut saya emas memang hal yang paling tepat untuk kebutuhan tersebut.Selain nilainya tidak turun utk jangka panjang yang lebih penting lagi sifatnya liquid sehingga sewaktu-waktu bisa dicairkan jika kita membutuhkan.
    Satu hal yang ingin saya tanyakan bagaimana kaitannya dengan zakatnya,karena secara nilai dinar saya sudah memasuki nisab zakat emas.Yang ingin saya tanyakan bagaimana supaya nilai nominal dari dinar saya tersebut tidak berkurang.Maksudnya jika kita zakatkan minimal 2,5 % / tahun berarti setiap tahun nilai nominalnya berkurang sebesar 2,5 %.Berarti jika saya punya rencana dinar tersebut saya simpan selama 10 tahun untuk biaya sekolah anak-anak saya kelak maka otomatis nilainya sudah berkurang sebesar 25 % ?
    Demikian pertanyaan saya dan ditunggu tanggapannya ( Mhn dicc ke email :dherdiansyah@gmail.com )
    Terima kasih

    BalasHapus

Comment